FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 05-2024

    247

    Uji Publik RPM mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)

    SIARAN PERS NO. 314/HM/KOMINFO/05/2024
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 314/HM/KOMINFO/05/2024

    Kamis, 02 Mei 2024

    tentang 

    Uji Publik RPM mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit

    Dalam rangka implementasi teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) di Indonesia, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia.

    Adapun hal-hal yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit adalah sebagai berikut:

    a)    Sistem Provisioning e-SIM;

    b)    Registrasi pelanggan;

    c)    Profil e-SIM; dan

    d)    Penomoran e-SIM.

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengaturan pemanfaatan teknologi e-SIM untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri, sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia.

    Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit ini dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

    Naskah Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit dapat [diunduh di sini].  

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id  

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 348/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Bangun Indonesia Sentris, Menteri Budi Arie: Perlu Pemerataan Talenta Digital

    Menteri Budi Arie menekankan pendekatan Indonesia Sentris dalam sektior digital perlu dilakukan untuk pemerataan talenta digital agar kemaju Selengkapnya

    Siaran Pers No. 347/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Siapkan Talenta Digital, Kominfo Percepat Peralihan STMM ke Politeknik Digital

    Transformasi dari sekolah tinggi menjadi politeknik nantinya juga sebagai pusat kolaborasi bersama para mitra dan stakeholders. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 346/HM/KOMINFO/05/2024 tentang IDTH Bantu Pelaku Industri Kembangkan Ekspor Perangkat Telekomunikasi

    Melalui layanan pengujian perangkat yang menyeluruh IDTH, Kementerian Kominfo berupaya memastikan setiap perangkat yang beredar di pasar tel Selengkapnya

    Siaran Pers No. 345/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tinjau STMM “MMTC”, Wamen Nezar Patria: Pembangunan Gedung Baru Sudah 70 Persen

    Wamenkominfo mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan proses pembangunan yang saat ini telah mencapai 70%. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA